Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).
Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.
Domestic violence can be triggered by many factors. Among them there are economic factors, low education, jealous and could also be caused by one of the parents of both parties, who took part in a household. Domestic violence caused by economic factors, could be described as the lack of husband's income in the household make ends meet.
Sometimes there is a wife who is too demanding in terms to meet the household needs, from both food and clothing needs and educational needs. From there arose a quarrel between husband and wife which ultimately lead to domestic violence. Both sides are no longer able to control their emotions. Should a wife should be able to understand the family finances. Rise and fall of the husband's income greatly affects the size of the expenditure incurred for the family. Besides a small income while spending a great a wife should be able to coordinate whatever is in the family finances, so that a wife can be overcome if there were minimal income. The way it can avoid a fight and the incidence of domestic violence within a family.
From the education factor, can be caused by the absence of knowledge of both parties how to compensate and overcome the properties that do not fit between them. Maybe in a household there are husbands who have properties tend to be arrogant and selfish, in the absence of knowledge. So she does not know how to cope with an arrogant husband nature itself. Thus, it is difficult to unify different things. Finally certainly domestic violence. If in the household domestic violence occurs, then the woman will become the main victims. Should a husband and wife have a lot to ask and learn, like reading a book that is the contents of his book tells about how to implement a family that sakinah, mawaddah and warahmah.
Refrensi: http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=14, http://www.ccde.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=200:pemicu-kekerasan-dalam-rumah-tangga&catid=6:bidik&Itemid=7
Kamis, 20 Oktober 2011
TERIPANG
Teripang atau trepang atau timun laut adalah istilah yang diberikan untuk hewan invertebrata Holothuroidea yang dapat dimakan. Ia tersebar luas di lingkungan laut di seluruh dunia, mulai dari zona pasang surut sampai laut dalam terutama di Samudra Hindia dan Samudra Pasifik Barat.
Di dalam jurnal-jurnal internasional, istilah trepang atau beche-de-mer tidak pernah dipakai dalam topik-topik keanegaragaman, biologi, ekologi maupun taksonomi. Dalam subjek-subjek ini, terminologi yang dipakai untuk menggambarkan kelompok hewan ini adalah sea cucumbers atau holothurians (disebut holothurians karena hewan ini dimasukkan dalam kelas Holothuroidea). Kelompok timun laut yang ada di dunia ini lebih dari 1200 jenis, dan sekitar 30 jenis di antaranya adalah kelompok teripang.
Teripang adalah hewan yang bergerak lambat, hidup pada dasar substrat pasir, lumpur pasiran maupun dalam lingkungan terumbu. Teripang merupakan komponen penting dalam rantai makanan di terumbu karang dan ekosistem asosiasinya pada berbagai tingkat struktur pakan (trophic levels). Teripang berperan penting sebagai pemakan deposit (deposit feeder) dan pemakan suspensi (suspensi feeder). Di wilayah Indo-Pasifik, pada daerah terumbu yang tidak mengalami tekanan eksploitasi, kepadatan teripang bisa lebih dari 35 ekor per m2, dimana setiap individunya bisa memproses 80 gram berat kering sedimen setiap harinya.
Beberapa spesies teripang yang mempunyai nilai ekonomis penting diantaranya: teripang putih (Holothuria scabra), teripang koro (Microthele nobelis), teripang pandan (Theenota ananas), teripang dongnga (Stichopu ssp) dan beberapa jenis teripang lainnya.
refrensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Teripang
MOTOR LISTRIK
Motor listrik adalah alat untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanik. Alat yang berfungsi sebaliknya, mengubah energi mekanik menjadi energi listrik disebut generator atau dinamo. Motor listrik dapat ditemukan pada peralatan rumah tangga seperti kipas angin, mesin cuci, pompa air dan penyedot debu.
Motor listrik yang umum digunakan di dunia Industri adalah motor listrik asinkron, dengan dua standar global yakni IEC dan NEMA. Motor asinkron IEC berbasis metrik (milimeter), sedangkan motor listrik NEMA berbasis imperial (inch), dalam aplikasi ada satuan daya dalam horsepower (hp) maupun kiloWatt (kW).
Motor listrik IEC dibagi menjadi beberapa kelas sesuai dengan efisiensi yang dimilikinya, sebagai standar di EU, pembagian kelas ini menjadi EFF1, EFF2 dan EFF3. EFF1 adalah motor listrik yang paling efisien, paling sedikit memboroskan tenaga, sedangkan EFF3 sudah tidak boleh dipergunakan dalam lingkungan EU, sebab memboroskan bahan bakar di pembangkit listrik dan secara otomatis akan menimbulkan buangan karbon yang terbanyak, sehingga lebih mencemari lingkungan.
Standar IEC yang berlaku adalah IEC 34-1, ini adalah sebuah standar yang mengatur rotating equipment bertenaga listrik. Ada banyak pabrik elektrik motor, tetapi hanya sebagian saja yang benar-benar mengikuti arahan IEC 34-1 dan juga mengikuti arahan level efisiensi dari EU.
Banyak produsen elektrik motor yang tidak mengikuti standar IEC dan EU supaya produknya menjadi murah dan lebih banyak terjual, banyak negara berkembang manjdi pasar untuk produk ini, yang dalam jangka panjang memboroskan keuangan pemakai, sebab tagihan listrik yang semakin tinggi setiap tahunnya.
Lembaga yang mengatur dan menjamin level efisiensi ini adalah CEMEP, sebuah konsorsium di Eropa yang didirikan oleh pabrik-pabrik elektrik motor yang ternama, dengan tujuan untuk menyelamatkan lingkungan dengan mengurangi pencemaran karbon secara global, karena banyak daya diboroskan dalam pemakaian beban listrik.
Sebagai contoh, dalam sebuah industri rata-rata konsumsi listrik untuk motor listrik adalah sekitar 65-70% dari total biaya listrik, jadi memakai elektrik motor yang efisien akan mengurangi biaya overhead produksi, sehingga menaikkan daya saing produk, apalagi dengan kenaikan tarif listrik setiap tahun, maka pemakaian motor listrik EFF1 sudah waktunya menjadi keharusan.
refrensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Motor_listrik
Langganan:
Komentar (Atom)

